PONOROGO, KOMPAS.com - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang menahan ijazah guru yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2021.
Pria yang akrab disapa Kang Giri itu memberikan waktu hingga akhir tahun 2022 untuk pengembalian ijazah yang dijadikan jaminan oleh komplotan percaloan rekrutmen PPPK.
“Saya berharap ijazah anak-anaku yang tertahan harus segera dikembalikan. Kami memberikan batas akhir tahun ini. Kalau tidak dikembalikan maka Anda akan berurusan dengan penegak hukum,” ujar Kang Giri menanggapi terbongkarnya praktik percaloan PPPK guru tahun 2021 di Kabupaten Ponorogo, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Terbongkar, Guru yang Lulus Tes P3K di Ponorogo Dimintai Uang hingga Rp 70 Juta Per Orang
Kang Giri mengaku belum mengetahui identitas orang yang menahan ijazah guru PPPK.
“Fotonya saya tahu. Kalau yang lainnya saya tidak tahu. Kan saya bukan bagian penyelidik," jelas Kang Giri.
Pengungkapan praktik percaloan PPPK guru dapat menjadi shock therapy dan efek jera bagi semua pihak.
Harapannya tidak ada lagi penyimpangan pada mutasi pegawai hingga pengangkatan PPPK.
“Jangan bermain-main di ruang SDM seperti mutasi, pengangkatan P3K. Semuanya dilakukan secara transparan, jernih dan terbuka. Hal itu agar orang yang menempati posisi cocok dengan kompetensinya,” demikian Kang Giri.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Ponorogo mengungkapkan, sebanyak 30 orang terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjianm Kerja (P3K) guru tahun 2021.
Mereka yang terlibat dari aparatur sipil negara (ASN), pensiunan ASN, P3K, hingga pihak swasta.
Baca juga: Kronologi Sindikat Calo PPPK Guru di Pemkab Ponorogo, Ada 27 Korban, 28 ASN Diduga Terlibat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo yang dikonfirmasi mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim khusus bentukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Tim itu langsung diketuai Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.
“Kesimpulannya ternyata yang satu dari pihak swasta berinisial D, satu pensiunan pejabat PNS, satu PNS dan 27 P3K,” kata Andy, Rabu (21/9/2022)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.