CILEGON, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten (Merak). Kamis (22/9/2022).
Aksi yang diikuti oleh anggota DPD Gapasdap Merak itu menuntut pemerintah agar segera menaikan tarif angkutan penyeberangan.
Jika tak kunjung dinaikan 11,79 persen pengusaha akan mengurangi jumlah kapal yang beroprasi di semua lintasan.
Baca juga: Pengusaha Kapal Minta Tarif Dinaikkan 11,79 Persen Malam Ini
Angka kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Nomor 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
"Jika hari ini tuntutan kami belum ada ketetapan dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan, dengan sangat terpaksa akan mengurangi jumlah kapal dan jumlah tripnya sesuai dengan kondisi lintasan masing-masing," kata Sekjen DPP Gapasdap Aminuddin Rifai kepada wartawan. Kamis (22/9/2022).
Aminuddin mencontohkan, di lintasan Pelabuhan Merak -Bakauheni saat ini ada 70 kapal beropasi. Maka, 35 unit kap akan menghentikan opersionalnya.
Sementara di lintasan pelabuhan Ketapang-Gilimanuk ada 25 kapal yang beropasi dan terancam hanya 12-15 kapal yang berlayar.
"Kalau di lintasan ketapang gilinanuk itu ada kapal 25, mungkin separonya, jadi 12 (yang beroperasi). Kalau di Merak Bakauheni 70 bisa jadi setengahnya berhenti," ujar dia.
Baca juga: Harga BBM Naik, Pengusaha Kapal di Pelabuhan Merak Minta Tarif Tiket Naik
Menurut Aminuddin, keputusan itu dilakukan karena para pengusaha tidak mampu lagi menanggung beban biaya opersional yang membengkak akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sementara tarif penyebrangan tak kunjung naik.
Belum lagi, kata Aminudddin, dampak dari kenaikan BBM akan membuat harga suku cadang, biaya keselamatan dan yang lainnya.
"Pengaruhnya diluar multi efeknya kenaikan BBM yang mempengaruhi beban biaya itu sekitar 10 sampai 14 persen. Jadi rata-rata kapal yang akan melakukan operasi dalam satu bulan harus mengeluarkan biaya penambahan ekstra pembelian BBM itu Rp 300 juta sampai Rp 400 juta per kapal per 10 hari operasi," kata Aminuddin.
Baca juga: Tarif Kapal Feri dari Pulau Simeulue ke Sejumlah Pelabuhan di Aceh Masih Sama
Gapasdap meminta kepada Menteri Perhubungan agar secapatnya memberlakukan KM 172 tahun 2022 sebelum para pengusaha terus menerus merugi.
"Pengusaha di Merak-Bakauheni pengusaha yang tergantung oprasional, muatannya kita ketahui Pandemi Covid-19 belum habis. Kita sudah ngap- ngapan, hari ini banyak pengusaha yang jual kapal karena ketidak mampuan mereka untuk operaional," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.