CILEGON, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten (Merak). Kamis (22/9/2022).
Aksi yang diikuti oleh anggota DPD Gapasdap Merak itu menuntut pemerintah agar segera menaikan tarif angkutan penyeberangan.
Jika tak kunjung dinaikan 11,79 persen pengusaha akan mengurangi jumlah kapal yang beroprasi di semua lintasan.
Baca juga: Pengusaha Kapal Minta Tarif Dinaikkan 11,79 Persen Malam Ini
Angka kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Nomor 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
"Jika hari ini tuntutan kami belum ada ketetapan dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan, dengan sangat terpaksa akan mengurangi jumlah kapal dan jumlah tripnya sesuai dengan kondisi lintasan masing-masing," kata Sekjen DPP Gapasdap Aminuddin Rifai kepada wartawan. Kamis (22/9/2022).
Aminuddin mencontohkan, di lintasan Pelabuhan Merak -Bakauheni saat ini ada 70 kapal beropasi. Maka, 35 unit kap akan menghentikan opersionalnya.
Sementara di lintasan pelabuhan Ketapang-Gilimanuk ada 25 kapal yang beropasi dan terancam hanya 12-15 kapal yang berlayar.
"Kalau di lintasan ketapang gilinanuk itu ada kapal 25, mungkin separonya, jadi 12 (yang beroperasi). Kalau di Merak Bakauheni 70 bisa jadi setengahnya berhenti," ujar dia.
Baca juga: Harga BBM Naik, Pengusaha Kapal di Pelabuhan Merak Minta Tarif Tiket Naik
Menurut Aminuddin, keputusan itu dilakukan karena para pengusaha tidak mampu lagi menanggung beban biaya opersional yang membengkak akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sementara tarif penyebrangan tak kunjung naik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.