Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Suami Bunuh Istri di Pemalang, Kesal Korban Berkata Kasar demi "Live Streaming" di Medsos

Kompas.com - 22/09/2022, 14:46 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Motif pelaku pembunuhan wanita muda di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang pada Rabu (21/9/2022) akhirnya terungkap.

Pelaku Sarofudin (24) nekat menganiyaya Dwi Aprilia Ningsih (22) yang tak lain adalah istrinya sendiri lantaran sakit hati dengan perkataan korban.

Kejadian ini bermula di dalam rumah orangtua tersangka Sarofudin pada pukul 09.30. Saat itu korban meminta pulang ke rumah orangtuanya di Desa Lodaya. 

"Korban meminta pulang ke rumah orangtuanya di Desa Lodaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang karena akan melakukan live streaming di aplikasi Dream Live," ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo Kamis (22/9/2022) saat konferensi pers di Media Center Wicaksana, Mapolres Pemalang.

Baca juga: Ini Motif Putra Mantan Bupati Grobogan Gantung Diri

Pelaku meminta korban untuk bersabar karena berniat memandikan anak dulu. Namun, korban tetap memaksa dan menyuruh untuk memandikan anak di rumah Desa Lodaya. Pelaku pun masuk ke kamar untuk ganti baju.

Waktu itu korban meminta pelaku untuk cepat ganti pakaian sembari mendorong. Pelaku menjawab agar sang istri sabar, tapi dijawab dengan kata-kata yang kasar. Sang istri juga menendang perut suaminya.

"Kala itu terjadi cekcok mulut, keluar kata-kata kasar dari korban dan perlakuan tidak sopan. Merasa sakit hati tersangka lalu pergi ke dapur mengambil pisau dapur menghampiri korban ke kamar dan mendorong korban ke kasur lalu menghabisinya," ujarnya.

Lebih lanjut, tak hanya pisau dapur, pelaku juga sempat mengambil gunting di atas meja untuk menghabisi nyawa korban. Korban sempat minta tolong. Meski pelan, ada tetangganya yang mendengar.

Kemudian tersangka ke kamar mandi. Berusaha membersihkan darah dengan menceburkan diri ke bak mandi.

"Polsek Randundongkal langsung bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku,"jelasnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 miliar. Serta pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Pelaku, Sarofudin (23) mengakui perbuatannya dan menyesal. Ia melakukan perbuatannya itu karena kesal istrinya memakinya dengan kata-kata kasar.

Pria dengan dua anak itu bercerita istrinya sering melakukan live streaming. Dalam sehari bisa sampai empat jam live streaming dan mendapatkan uang.

"Enggak tahu dapat berapa,"kata buruh cuci motor di Randudongkal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com