Pasal tersebut membuahkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan pasangan kekasih berpakaian adat Bali berbuat mesum di dalam mobil yang sedang melaju, viral di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Baca juga: Viral, Video Pasangan Berpakaian Adat Bali Mesum Saat Mobil Melaju, Ini Kata Polisi
Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan menggenakan kebaya putih dan kamen (kain Bali), serta selendang merah muda.
Sedangkan, pasangan prianya mengenakan udeng atau destar, kemeja dan kamen batik putih. Pria tersebut juga tampak menyetir sembari bermain ponsel.
Pada video yang beredar, pasangan ini diduga berhubungan badan saat mobil dalam keadaan masih melaju.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.