Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bali Tangkap Pemeran Video Mesum Berpakaian Adat dalam Mobil

Kompas.com - 22/09/2022, 14:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap pasangan pria dan wanita yang berbuat mesum dengan mengenakan pakaian adat Bali dalam mobil yang sedang melaju.

Para pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial IMMDI (28), pria asal Denpasar, Bali, dan DNL, wanita asal Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, kedua pelaku  diciduk setelah polisi mendalami akun media sosial Twitter @matamatamade, yang mengunggah video mesum terebut.

Baca juga: 14 Jenazah Telantar di Bali Dikremasi, 8 di Antaranya Balita dan 3 WNA

Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut adalah seorang pria yang tinggal seputaran Jalan Raya Sesetan, Kota, Denpasar.

Polisi lalu menangkap pelaku yang diketahui berinisial IMMDI, pada Rabu (14/9/2022). Selanjutnya, polisi menangkap DNL di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 05.10 Wib.

"Berdasarkan keterangan IMMDI adegan hubungan seksual yang dilakukan di dalam mobil yang sedang melaju merupakan dirinya dengan seorang wanita yang berinisial DNL," kata Satake di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, pada Kamis (22/9/2022).

Satake mengatakan, para pelaku merekam video tersebut di Jalan Raya Tampak Siring, Gianyar, Bali, pada Kamis (1/9/2022). Video tersebut direkam mengunakan ponsel milik DNL.

Keduanya lalu bersepakat untuk mengunggah video yang durasinya telah dipotong menjadi 29 detik ke akun Twitter @Angel69DNL pada Sabtu (10/9/2022).

"DNL mengirimkan pesan melalui akun whatsapp (WA) kepada IMMDI memberitahukan untuk siap-siap viral dan yang bersangkutan menyampaikan tidak apa-apa," kata Bayu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.

Pasal tersebut membuahkan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan pasangan kekasih berpakaian adat Bali berbuat mesum di dalam mobil yang sedang melaju, viral di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Baca juga: Viral, Video Pasangan Berpakaian Adat Bali Mesum Saat Mobil Melaju, Ini Kata Polisi

Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan menggenakan kebaya putih dan kamen (kain Bali), serta selendang merah muda.

Sedangkan, pasangan prianya mengenakan udeng atau destar, kemeja dan kamen batik putih. Pria tersebut juga tampak menyetir sembari bermain ponsel.

Pada video yang beredar, pasangan ini diduga berhubungan badan saat mobil dalam keadaan masih melaju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com