BIMA, KOMPAS.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Andi Sudirman mengungkapkan alasan belum ditahannya dua dari tiga tersangka kasus dugaan koruosi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Kabupaten Bima.
Dua tersangka itu yakni Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Bima Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi.
Satu tersangka lagi merupakan mantan kepala dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Andi Sirajudin yang saat ini telah ditahan penyidik Kejari Bima sejak Rabu (21/9/2022).
Andi mengatakan, belum ditahnnya Ismun dan Sukardi karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memutuskan akan menahan atau tidaknya dua tersangka korupsi bantuan kebakaran tersebut.
"Tersangka dalam kasus ini memang ada tiga orang. Satu tersangka yaitu mantan Kadis Sosial sudah dilakukan penahanan. Terhadap dua tersangka lain memang belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan. Kita menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik yang saat ini sedang bekerja," kata Andi saat ditemui di Kejari Bima, Kamis (22/9/2022)
Baca juga: Korupsi Bansos Kebakaran, Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Ditahan
Andi berharap pemeriksaan terhadap dua tersangka itu selesai dalam waktu cepat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, tim penyidik bisa mengambil sikap secepatnya. Kita lihat nanti hasilnya,"tuturnya
Menurut Andi, pada prinsipnya dua tersangka itu mengetahui pasti detail dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Itu kalau menurut penyidik sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik punya dasar, ada alat bukti seperti keterangan saksi, dokumen dan alat bukti lainnya," kata dia
Kendati demikian, penyidik belum bisa memastikan apakan kedua tersangka itu bakal dilarang bepergian ke luar negeri. Menurut Andi, dua tersangka itu masih kooperatif.
Dia juga menyebutkan, pihaknya tak khawatir jika tersangka akan melarikan diri.
"Kami melihat kalau dua tersangka ini orangnya kooperatif. Terlepas ketika dia tidak menghadiri panggilan, itu ada konfirmasi. Ada alasan mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, namun sampai saat ini tidak ada kekhawatiran dari kami bahwa akan melarikan diri,"pungkasnya
Sementara itu, ia menambahkan bawa satu tersangka yakni Andi Sirajudin yang terlebih dulu dilakukan penahanan kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Bima Kabupaten.
Pria yang kini menjabat Asisten I Setda Bima itu ditipkan di sel tahanan polisi selama 20 hari.
"Satu tersangka itu sementara kita titipkan di Polres Kabupaten sampai dengan 20 hari kedepan," pungkasnya.