SORONG, KOMPAS.com- Polda Papua Barat menetapkan tiga warga asal Papua yang mengaku sebagai Pejabat Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan makar dan menyebarkan berita bohong (hoaks).
Ketiga pria itu yakni ME, EL dan EK dan berasal dari Jayapura, Sentani, Papua.
Baca juga: Mengaku Pejabat Negara Federal, 3 Pria Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Makar dan Sebar Hoaks
Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen mengatakan, penetapan tiga orang tersangka karena polisi mempunyai cukup bukti dugaan makar saat para tersangka menyebarkan berita hoaks ketika berada di Bandara Deo Sorong beberapa waktu lalu.
"Barang yang kami amankan atribut pakaian, bendara bintang kejora, spanduk dan bukti video sejumlah barang bukti ini sudah kami kirim ke Polda Papua Barat," ujar Johannes di Sorong, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Keluh Kesah Warga Sorong, 32 Tahun Hidup di Gubuk Tak Layak dan Tanpa Listrik
Johannes menambahkan, kasus ini telah ditangani secara langsung oleh Polda Papua Barat.
Tiga pelaku sudah dibawa ke Manokwari untuk kepentingan penyelidikan.
"Sudah enam orang yang kami periksa dalam kasus dugaan makar dan saat ini sudah ditindaklanjuti di Polda," kata Kapolres.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP mengenai makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.