JAMBI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017, yakni Hasan Ibrahim dan Agus Rama yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Untuk diketahui, kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Dengan demikian, ada 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang masuk dalam daftar tersangka kasus suap RAPBS Provinsi Jambi 2017.
Dalam prosesnya, penyidik KPK memeriksa 32 saksi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap tersebut pada Selasa dan Rabu (20 dan 21 September 2022) di Lapas Jambi dan Polda Jambi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Gubernur Jambi Zumi Zola yang Kini Bebas dari Penjara
Dikutip dari Tribun Jambi, Hasan Ibrahim membenarkan dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
"Sudah mengetahui (tersangka), tetapi belum terima surat resminya," ungkap Hasan usai keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Polda Jambi, Rabu (21/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Hasan meminta maaf kepada semua pihak, terutama masyarakat yang telah mendukungnya menjadi anggota DPRD.
"Kepada pendukung saya, masyarakat saya, mohon maaf atas kekhilafan, kekeliruan keterlanjuran yang sudah dilakukan ini," katanya.
Hasan mengaku tidak ada niatan untuk melakukan dan terlibat dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu.
Menurut Hasan, ia dipecat dari partai PPP pada 2015, sehingga dirinya tidak terlibat dalam proses perundingan perkara tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.