Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bengkulu: Peternak Bisa Usulkan Bantuan jika Hewan Ternak Mati karena PMK

Kompas.com - 22/09/2022, 09:50 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa para peternak bisa mengusulkan bantuan jika hewan ternak mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin saat membuka Bimtek Fasilitator Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Ballroom Mercure Hotel Bengkulu, Rabu (21/9/2022).

Tampak juga hadir dalam kesempatan ini Analis Kebijakan Ahli Madya BNPB Dito Pramono Susilo.

Baca juga: Pemprov Bali Serahkan Bantuan Rp 4,12 M kepada 150 Peternak Sapi Terdampak PMK

Gubernur Rohidin menambahkan, melalui satgas dan tim terpadu PMK di Provinsi Bengkulu yang di dalamnya terhimpun jajaran TNI-Polri, BNPB, BPBD, Dinas Peternakan dan Keswan, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), para pengusaha peternakan serta pihak terkait lainnya, diharapkan penanganan kasus di lapangan dengan pendekatan kolaborasi dan sinergi semua elemen bisa terlaksana baik.

"Secara teknis tentu Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Bengkulu yang menangani dari sisi penyakitnya. Tapi karena ini sifatnya sudah menyebar, tentu memerlukan penanganan manajerial secara menyeluruh. Maka,sangat tepat adanya unsur-unsur lain terlibat," jelas Gubernur Rohidin.

Dia mengatakan, bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK, bisa mengusulkan ganti rugi ataupun bantuan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah di daerah.

"Jadi ini bisa diusulkan jika memang benar mati karena PMK dan diterima laporannya oleh Satgas PMK yang dikomandoi BNPB, tinggal lagi para peternak bersangkutan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengusulan bantuan," pungkas Gubernur Rohidin.

Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu Muhammad Syarkawi mengatakan, untuk mendapatkan bantuan terhadap ternak-ternak yang mati akibat PMK, peternak harus menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter hewan atau pejabat otoritas peternakan setempat.
  • Menyiapkan KTP untuk membuat rekening bank yang akan dilakukan transfer bantuan jika memenuhi
  • Surat keterangan dari kades atau lurah setempat, yang menjelaskan bahwa ternak yang mati benar milik salah seorang peternak di wilayah itu
  • Ternak harus tercatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Siknas).

"Kalau empat persyaratan itu sudah terpenuhi maka berkas dikirimkan ke pusat, kemudian dilakukan pengkajian. Jika memenuhi syarat maka bantuan akan ditransfer langsung ke rekening peternak bersangkutan," terangnya.

Baca juga: Cegah Divaksin PMK 2 Kali, Ternak di Sleman Dipasang Eartag Ber-barcode

Diketahui, saat ini lebih dari 60 ekor hewan ternak di Bengkulu yang mati akibat terjangkit PMK.

Sementara itu, baru 14 peternak yang melaporkan dan melengkapi persyaratan ke pihak kementerian untuk mendapatkan bantuan dan diperkirakan akan diberikan kepada peternak dalam waktu dekat masing-masing sebesar Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com