KENDARI, KOMPAS.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, masih akan meminta keterangan para saksi terkait laporan kasus dugaan perselingkuhan antara anggota polisi dengan wanita yang masih berstatus istri orang.
Anggota polisi berpangkat Bripka inisial OC ini bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Moramo, Polres Konawe Selatan (Konsel)
Polisi itu tepergok tengah berdua dengan istri Muh. Sapril Tamburaka di salah satu kamar indekos di kota Kendari pada Minggu (18/9/2022).
Videonya pun viral di Facebook.
Baca juga: Suami di Kendari Gerebek Istri Berduaan dengan Anggota Polisi di Kamar Kos, Videonya Viral
Tak terima dengan kejadian itu, suami dari selingkuhan oknum polisi lalu melaporkan kasus dugaan perselingkuhan itu ke Polda Sultra
Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan laporan tersebut.
Ia mengatakan, polisi inisial OC dilaporkan ke Bid Propam, sedangkan istrinya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra.
“Benar, saat ini dalam proses penyelidikan terkait dugaan kasus perselingkuhan,” kata Kombes Pol Ferry, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Selingkuh, Oknum Polisi di Bima Diperiksa Propam
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus l (Wadir Reskrimsus) Polda Sultra ini menjelaskan, untuk polisi yang dilaporkan sudah menjalani pemeriksaan sesuai yang diinformasikan oleh pihak Bid Propam Polda Sultra.
Dalam kasus ini, pihaknya tidak hanya memeriksa terlapor dan pelapor, namun juga saksi-saksi lainnya bakal dimintai keterangan.
"Yang akan dipanggil Bid Propam antara lain istri pelapor, pemilik rumah kos di mana keduanya kedapatan sedang berduaan," terangnya.
Selain itu juga yang menyaksikan saat suami terlapor menggerebek keduanya, yakni istri pelapor dan oknum polisi. Bahkan komandan yang bersangkutan juga akan ikut dipanggil nantinya.
“Informasi dari bid propam sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Secepatnya dijadwalkan pemanggilan untuk saksi lainnya,” lanjut Ferry.
Ia menambahkan, jika dalam rangkaian penyelidikan terlapor atau oknum polisi itu terbukti melakukan perbuatan yang melanggar kode etik kepolisian maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi kode etika maupun disiplin.
“Kita masih mengumpulkan barang bukti untuk menentukan kasus itu apakah benar atau tidak. Baru kalau umpamanya sudah jelas, kita akan sidangkan,” tukasnya.
Diberitakan, seorang suami menggerebek istrinya tengah berdua dengan anggota polisi di salah satu indekos di kota Kendari pada Minggu (18/9/2022) pagi.
Keduanya kepergok keluar dari salah satu kamar indekos sambil bergandengan tangan. Dalam video viral di medsos, polisi mengenakan seragam coklat terlihat menghindari sorotan kamera, sementara perempuan memakai dress warna hitam berusaha menghalangi suaminya untuk merekam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.