PONOROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengungkapkan, sebanyak 30 orang terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjianm Kerja (P3K) guru tahun 2021.
Mereka yang terlibat meliputi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan ASN, P3K, hingga pihak swasta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo yang dikonfirmasi mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim khusus bentukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Baca juga: ASN Diduga Sekap dan Aniaya Wartawan serta Pegiat Medsos Karawang Terkait Postingan Persika 1951
Tim itu langsung diketuai Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
“Kesimpulannya ternyata yang satu dari pihak swasta berinisial D, satu pensiunan pejabat PNS, satu PNS dan 27 P3K,” kata Andy, Rabu (21/9/2022)
Menurut Andy, pihak swasta berinisial D, warga Kabupaten Jombang, mengaku sebagai panitia seleksi ASN nasional.
Sementara seorang PNS yang terlibat berinisial S, saat ini bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Seorang pensiunan pejabat PNS yang diduga terlibat diketahui berinsial S. Dia adalah mantan kepala bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Sementara sisanya merupakan 27 P3K. Peran para P3K dalam kasus itu ada yang merekrut, menerima ijazah hingga menyetor uang yang dikumpulkan dari pegawai yang lolos test P3K guru tahun 2021.
Terhadap ASN yang terlibat, Pemkab Ponorogo bakal memberikan sanksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.