PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan di bawah umur diduga dicabuli oleh ayah dan kakak kandungnya di Kabupaten Siak, Riau.
Fakta baru ini terungkap setelah kedua pelaku ditangkap oleh Polsek Tualang di Kabupaten Siak.
Kedua pelaku adalah KM (45) dan anak kandungnya, RK (20). Mereka mencabuli cucu dan keponakannya yang merupakan kakak beradik berusia 3 tahun dan 6 tahun.
Baca juga: Siswi SD di Padang Pariaman Jadi Korban Pencabulan Guru Sendiri, Ketahuan Usai Beli Test Pack
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban. Seiring berjalannya proses hukum, ternyata KM dan RK juga mencabuli keluarganya sendiri.
Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibowo mengatakan, korban berinisial RZ (16). Korban mengaku dicabuli oleh ayahnya berinisial KM dan kakak kandunganya, RK.
"Korban mengaku dicabuli ayah dan abang kandungnya sejak kelas 6 SD," ungkap Alvin kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Ia menyebut, korban RZ ini membuat pengakuan dicabuli oleh ayah dan abang kandungannya lewat video.
"Korban menyampaikan lewat video bahwa dirinya mengaku juga pernah dicabuli," sebut Alvin.
Korban, sambung dia, mengaku dicabuli dalam waktu berbeda. Aksi tersebut dilakukan kedua pelaku berulangkali di dalam rumahnya.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Cerita pada Temannya
Alvin mengaku masih mendalami keterangan saksi dan mencari alat bukti terkait pengakuan korban.
"Masih kami dalami pengakuan korban. Sejauh ini korban dan pelaku mengakui masih sebatas cabul. Apakah ada sampai ke sana (persetubuhan) masih didalami," kata Alvin.
Diberitakan sebelumnya, dua orang anak di bawah umur kakak beradik menjadi korban pencabulan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kedua korban yang merupakan perempuan dan laki-laki, dicabuli oleh kakek dan paman mereka.
Perbuatan keji itu dilakukan kedua pelaku saat orangtua korban pergi bekerja ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan, kedua korban berumur 6 dan 3 tahun.