"Untuk pelaku berinisial KM (45) dan anaknya RK (20). Mereka ini kakek dan paman korban," ungkap Ronald kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
Kedua pelaku cabul itu ditangkap, Rabu (14/9/2022).
Aksi mereka terungkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban berinisial NP.
NP awalnya curiga melihat anak perempuannya yang berusia 6 tahun dan anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun berperilaku tak seperti biasanya.
Tak hanya itu, NP juga dihubungi untuk memeriksa kondisi kedua anaknya yang dititipkan kepada keluarga.
Anaknya yang perempuan tiba-tiba menjadi malas pergi sekolah.
"Orangtuanya sempat dipanggil datang ke sekolah, karena anaknya tiba-tiba malas masuk sekolah. Karena curiga, orangtuanya melapor ke pihak kepolisian," sebut Ronald.
Setelah menerima laporan, petugas memanggil kedua pelaku untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ronald, bapak dan anak itu mengakui perbuatannya telah mencabuli kedua anak tersebut.
Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan jahat itu, sejak Februari sampai April 2022.
Perbuatan kedua pelaku mengakibatkan korban trauma dan selalu dihantui rasa ketakutan.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melengkapi saksi dan bukti," kata Ronal.
Kedua pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.