Oleh karena itu, kata dia, jika sudah tiga tahun pajak tidak dibayarkan dan masa berlaku telah lewat maka ketika ingin mengaktifkan kembali STNK kendaraan tersebut harus melalui registrasi ulang dan dikenai biaya seperti halnya proses mutasi.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor.
Kemudian juga membebaskan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.
Baca juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri, Berlaku hingga 30 November 2022
Selain itu, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Dirlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi ini dengan baik agar data kendaraan tidak dihapus dari Samsat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.