KOMPAS.com-Warga Jambi bisa mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan mulai 19 September hingga 19 Desember 2022.
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran ini berlaku untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas dua tahun.
"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Kombes Dhafi di Jambi, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Harga BBM Naik, Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Angkutan Umum dan Ojek Online
Dhafi mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk menstimulasi warga agar lebih antusias membayar pajak kendaraannya.
Selain itu, kendaraan yang tidak masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat dua tahun bakal dihapus dari registrasi.
"Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya maka nanti akan diberlakukan sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka data kendaraan akan dihapus," katanya.
Penghapusan data kendaraan ini, Kombes Dhafi melanjutkan, tidak serta merta langsung dilakukan, akan tetapi terlebih dahulu diberikan peringatan kepada masyarakat yang menunggak pajak.
Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama dan bila memasuki tahun kedua belum juga dibayar akan dilayangkan peringatan kedua.
Baca juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri, Berlaku hingga 30 November 2022
Namun setelah satu bulan berjalan pada tahun kedua pajak tidak kunjung dibayar maka data kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
"Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.