PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria memperkosa anak kandungnya yang berusia 12 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pelaku adalah YR (48), warga Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Ia ditangkap atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Selasa (20/9/2022).
"Pelaku YR melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur," ujar Aipda Misran, selaku Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Misran menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita kepada seorang temannya.
Korban menceritakan, dirinya diperkosa ayah kandungnya berulang kali sepanjang Juli 2022.
"Korban terpaksa menceritakan pengalaman pahit itu pada temannya. Sebab, tidak ada lagi tempat korban mengadu, sedangkan ibunya telah lama meninggalkan rumah setelah bercerai dengan ayahnya," ungkap Misran.
Lalu, teman korban merasa kasihan dan menceritakan kepada ibunya, DI (41).
Mendengar cerita sang anak, DI langsung emosi dan melapor kepada ketua lingkungan setempat.
Baca juga: Calon Pendeta di Alor Perkosa dan Cabuli 14 Perempuan, 10 Orang di Antaranya Masih Anak-anak
Selanjutnya, kepala lingkungan datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya.
"Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya," ujar Misran.
Pelaku, kata Misran, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.