KOMPAS.com-Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan dengan anggaran Rp 41,2 miliar.
Uang sebanyak Rp 200 juta sudah disita terkait kasus korupsi ini.
"Penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dari 90 direktur perusahaan. Uang itu merupakan fee pinjam pakai perusahaan atau istilah lain disebut pinjam bendera," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Sony Sanjaya di Banda Aceh, Rabu (21/9/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Terlibat Korupsi Rp 7,7 Miliar, 2 Mantan Bupati Natuna Segera Disidangkan
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang diduga sebagai suap ke pejabat terkait untuk memuluskan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan tersebut.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita dokumen kontrak dan bukti pembayaran untuk 390 paket pekerjaan yang telah dipecah guna menghindari tender atau lelang.
Berdasarkan bukti yang disita tersebut, polisi segera melaksanakan ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara.
"Dalam menangani perkara ini, penyidik sudah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek tersebut. Ada juga sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa, walau sudah dipanggil," katanya.
Baca juga: Gerombolan Gajah Rusak 3 Rumah Warga di Pedalaman Aceh Timur
Penyidik juga sudah memeriksa hasil pekerjaan pada 348 lokasi yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.
"Sedangkan pada empat kabupaten dan kota lagi akan diperiksa dalam waktu dekat, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara dengan 27 pekerjaan, Kabupaten Gayo Lues 13 pekerjaan, Kota Sabang satu pekerjaan, dan Kabupaten Simeulue satu pekerjaan. Pemeriksaan tersebut untuk mengecek fisik pekerjaan. Pekerjaan ini dikelola Dinas Pendidikan Aceh dengan anggaran bersumber dari dana refocusing Covid-19," jelasnya.