“Mereka satu komplotan, ZL yang akan mengantarkan sabu-sabu itu di Pulau Jawa,” kata Aris.
Selain kasus dengan tiga kurir itu, Ditnarkoba Polda Lampung menangkap seorang kurir lain, AZ, yang membawa 16 kilogram sabu-sabu.
AZ ditangkap saat makan di RM Gadang Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Aris mengatakan, keempat pelaku dari dua kasus itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Aris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.