CILEGON, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) mendesak pemerintah untuk memberlakukan Keputusan Menteri (KM) Nomor 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
Sekjen DPP Gapasdap Aminuddin Rifai mengatakan, dalam aturan tersebut berisi kenaikan tarif angkutan penyeberangan rata-rata 11,79 persen untuk 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia.
Namun, kata Aminuddin, pemerintah tidak kunjung memberlakukan kenaikan tarif sesuai dengan KM Nomor 172 tahun 2022 di semua lintasan termasuk Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Baca juga: Pengusaha Kapal di Lintasan Merak Bakauheni Minta Harga Tiket Naik 19,5 Persen
"Kenaikan tarif sampai hari ini belum diberlakukan oleh kementrian perhubungan. Seyogyanya tarif ini harus sudah diberlakukan pada Senin 19 September 2022 sebagaimana yang telah ditetapkan menteri perhubungan melakui Keputusan Menteri Nomor 172," kata Aminuddin kepada wartawan di Merak. Selasa (20/9/2022).
Untuk itu, Aminuddin bersama dengan pengurus dan anggota Gapasdap Merak mendatangi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) VIII Banten untuk menyampaikan aspirasi terkait implementasi KM Nomor 172 tersebut.
Aminudin pun memberikan waktu kepada Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan untuk segera menerapkan kenaikan harga tarif sebesar 11,79 persen.
"Untuk segera pemberlakukan tarif ini. Kami berikan deadline waktu malam ini, Rabu 21 September 2022 pukul 00.00 WIB, karena sudah terjadi keterlabatan waktu tiga hari penerpannya," ujar Aminuddin.
Baca juga: Harga BBM Naik, Pengusaha Kapal di Pelabuhan Merak Minta Tarif Tiket Naik
Menurutnya, sampai saat ini kenaikan harga BBM sangat berdampak dan mempengaruhi operasional kapal.
Bahkan, kata dia, dampaknya para operator kapal akan berhenti beroperasi karena tak mampu membeli BBM karena beban biaya meningkat.
"Kami serahkan kepada operator kapal, kalau tidak ada kemampuan membeli BBM nya maka ya sudah kita lepas tidak bisa beroperasi," kata dia.
Jika pemerintah tidak kunjung menerapkan KM 172 tahun 2022, Gapasdap pun mengancam akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Persiapan Mudik 2023, Tol Tangerang-Merak Diperlebar Jadi Tiga Lajur
Kepala BPTD VIII Banten Handjar Dwi Antoro mengaku akan menyampaikan tuntutan dan aspirasi dari para operator kapal di Pelabuhan Merak kepada pemerintah pusat.
"Kami memahami dan memaklumi bahwa kenaikan BBM sangat berpengaruhi pada operasional kapal yang ada di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Prinsipnya kami akan meneruskan apa-apa yang menjadi keiniginan Gapasdap," kata Handjar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.