Bahkan, kata dia, dampaknya para operator kapal akan berhenti beroperasi karena tak mampu membeli BBM karena beban biaya meningkat.
"Kami serahkan kepada operator kapal, kalau tidak ada kemampuan membeli BBM nya maka ya sudah kita lepas tidak bisa beroperasi," kata dia.
Jika pemerintah tidak kunjung menerapkan KM 172 tahun 2022, Gapasdap pun mengancam akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Persiapan Mudik 2023, Tol Tangerang-Merak Diperlebar Jadi Tiga Lajur
Kepala BPTD VIII Banten Handjar Dwi Antoro mengaku akan menyampaikan tuntutan dan aspirasi dari para operator kapal di Pelabuhan Merak kepada pemerintah pusat.
"Kami memahami dan memaklumi bahwa kenaikan BBM sangat berpengaruhi pada operasional kapal yang ada di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Prinsipnya kami akan meneruskan apa-apa yang menjadi keiniginan Gapasdap," kata Handjar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.