Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Massa Demo "Save Gubernur Papua" di Jayapura Disekat, Polisi Sita 6 Senjata Tajam

Kompas.com - 20/09/2022, 16:22 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua Brigjen Ramdani Hidayat mengungkapkan, polisi melakukan penyekatan terhadap massa yang menggelar demonstrasi "Save Gubernur Papua" di Jayapura, Selasa (20/9/2022).

Total ada dua ruas jalan yang disekat polisi, yaitu batas antara Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, serta kawasan Dok V Distrik Jayapura Utara.

Selain itu, ratusan massa tetap berkumpul di Taman Imbi dan melakukan unjuk rasa terkait kasus hukum yang tengah dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kita tadi laksanakan sekat-sekat karena kita menemukan barang-barang berbahaya, seperti badik kita temukan enam, maka itu kita lakukan sekat-sekat," ujar Ramdani di Jayapura, Selasa (20/9/2022).

Menurut Ramdani, ratusan massa yang tertahan di batas kota memaksakan diri melakukan longmarch. Hal itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca juga: Oknum TNI Tersangka Kasus Mutilasi Timika Diterbangkan ke Jayapura

Oleh karena itu, polisi membuat sekat dan tidak memperbolehkan mereka untuk melintas.

"Ada yang memaksakan diri mau melakukan longmarch makanya kita sekat. Tapi saya kira massa di Imbi sudah keterwakilan. Yang mau longmarch itu di Waena (batas kota), di sana jumlah massa ada sekitar 500 orang," tuturnya.


Secara keseluruhan, Ramdani menyampaikan aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan situasi keamanan tetap terkendali.

"Demo KRP bisa dilaksanakan secara aman, masyarakat bisa menunjukan demo yang damai dan bermartabat," kata dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke