Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Jokowi soal Mobil Listrik, Bupati Nunukan: Nunukan Belum Siap jika Harus Beroperasi

Kompas.com - 20/09/2022, 15:01 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Menyikapi munculnya Instruksi Presiden Jokowi tentang penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas, Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid mengatakan, secara prinsip, Pemkab Nunukan, sangat mendukung program tersebut.

Alasannya, program pemberdayaan mobil listrik adalah kebijakan yang pro terhadap lingkungan.

Mobill listrik tidak menghasilkan karbondioksida sebagaimana yang dihasilkan mobil yang menggunakan bahan bakar fosil.

Baca juga: Pemprov Jabar Bakal Sewa Mobil Listrik untuk Pejabat Mulai Tahun Depan

Namun demikian, kata Laura, tentu harus melihat lebih saksama, bagaimana tahapan implementasi kebijakan tersebut.

"Untuk rencana pengadaan mobil listrik, sampai saat ini belum ada dalam skema perencanaan kita," ujar Laura, Selasa (20/9/2022).

Laura melanjutkan, pertimbangan kondisi keuangan daerah dan infrastruktur yang kurang mendukung, menjadi alasan lainnya.

Ia pun menegaskan, untuk implementasi kebijakan yang baru diteken Presiden, Pemkab Nunukan masih harus mempertimbangkan beberapa hal.

Antara lain, ketersediaan anggaran, optimalisasi aset yang ada, dan infrastruktur pendukung yang belum siap jika kendaraan listrik benar benar harus dioperasikan.

"Saat ini, Pemkab Nunukan masih akan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki, termasuk penggunaan mobil dinas yang sudah ada, sebagai kendaraan operasional," tegas Laura.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pemkot Madiun Pesan 30 tapi Hanya Kebagian 1

Presiden Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.

Perintah tersebut, dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Kepala daerah juga diminta untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangan mobil listrik sebagai kendaraan operasional.

Dalam waktu tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan ke Menteri Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com