Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Jokowi soal Mobil Listrik, Bupati Nunukan: Nunukan Belum Siap jika Harus Beroperasi

Kompas.com - 20/09/2022, 15:01 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Menyikapi munculnya Instruksi Presiden Jokowi tentang penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas, Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid mengatakan, secara prinsip, Pemkab Nunukan, sangat mendukung program tersebut.

Alasannya, program pemberdayaan mobil listrik adalah kebijakan yang pro terhadap lingkungan.

Mobill listrik tidak menghasilkan karbondioksida sebagaimana yang dihasilkan mobil yang menggunakan bahan bakar fosil.

Baca juga: Pemprov Jabar Bakal Sewa Mobil Listrik untuk Pejabat Mulai Tahun Depan

Namun demikian, kata Laura, tentu harus melihat lebih saksama, bagaimana tahapan implementasi kebijakan tersebut.

"Untuk rencana pengadaan mobil listrik, sampai saat ini belum ada dalam skema perencanaan kita," ujar Laura, Selasa (20/9/2022).

Laura melanjutkan, pertimbangan kondisi keuangan daerah dan infrastruktur yang kurang mendukung, menjadi alasan lainnya.

Ia pun menegaskan, untuk implementasi kebijakan yang baru diteken Presiden, Pemkab Nunukan masih harus mempertimbangkan beberapa hal.

Antara lain, ketersediaan anggaran, optimalisasi aset yang ada, dan infrastruktur pendukung yang belum siap jika kendaraan listrik benar benar harus dioperasikan.

"Saat ini, Pemkab Nunukan masih akan mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki, termasuk penggunaan mobil dinas yang sudah ada, sebagai kendaraan operasional," tegas Laura.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pemkot Madiun Pesan 30 tapi Hanya Kebagian 1

Presiden Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.

Perintah tersebut, dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Kepala daerah juga diminta untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangan mobil listrik sebagai kendaraan operasional.

Dalam waktu tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan ke Menteri Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com