KOMPAS.com - Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah (21) ditetapkan tersangka karena terlibat sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.
Usai ditetapkan tersangka, pemuda yang sehari-harinya berjualan es teh itu memilih untuk libur bekerja selama dikenakan wajib lapor.
Agung mengakui bahwa dirinya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Madiun.
"Saya wajib lapor dua kali dalam seminggu di Polres Madiun setiap Senin dan Kamis," ujarnya pada Sabtu (17/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Meski berstatus tersangka, pemuda lulusan SMA ini bersyukur karena dirinya tidak ditahan.
Dia berjanji akan mengikuti wajib lapor dua kali dalam seminggu sesuai permintaan polisi.
Selama proses hukum berjalan, dia memilih berada di rumah bersama orangtuanya.
Baca juga: Ini Alasan Pemuda di Madiun Jual Akun Telegram ke Bjorka 100 Dollar AS, Dibayar Pakai Bitcoin
Awalnya, Agung tak menyangka bahwa tindakannya itu akan menyeret dirinya sebagai tersangka.
Dia mengunggah konten terkait konten Bjorka di channel Bjorkanism.
Dia pun menyesali perbuatannya lantaran mengira tindakannya itu tidak melanggar hukum.
“Sekarang saya menyesal. Saya kira itu aman-aman saja,” kata dia, Sabtu.
Dia mengakui kesalahan karena memberi sarana bagi Bjorka untuk mengunggah konten hingga pernyataan.
“Saya salah juga karena menjadi sarana buat dia (Bjorka) untuk meng-upload itu semua," ucap dia.
Meski dia menjual channel Bjorkanism senilai Rp 1,5 juta, namun Agung mengaku tidak membocorkan data kepada siapapun.
Sebab, dirinya tidak memiliki keahlian meretas data dari perangkat elektronik milik orang lain.