Dua hari kemudian, Jumat (16/9/2022), Agung dipulangkan ke kediamannya dengan status sebagai tersangka kasus peretasan oleh Bjorka.
Sebelum dipulangkan ke rumahnya, dia mendapatkan pesan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri agar berhati-hati dalam bertindak.
Agung mengaku uang hasil penjualan channel Telegram kepada Bjorka digunakan untuk membayar angsuran kredit sepeda motor.
“Uang hasil penjualan channel itu saya gunakan untuk membayar angsuran sepeda motor Rp 800.000 dan membantu orantua saya,” kata dia.
Agung menuturkan, gajinya sebagai karyawan es hanya Rp 750.000 setiap bulannya.
Dengan demikian, tidak cukup kalau untuk membayar cicilan kredit sepeda motornya.
Selain itu, sisa uang hasil penjualan channel Telegram dipakai untuk membayar utang orangtuanya kepada orang lain.
Baca juga: Pemuda di Madiun Disebut Bikin Grup Telegram Bjorkanism karena Ingin Terkenal dan Dapat Uang
Setelah kembali ke rumah usai ditangkap, Agung sempat disangka menghilang.
Namun, ternyata dia mengambil ponsel baru yang diberikan dari polisi.
Ponsel lamanya disita penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti di Jakarta. Kemudian, ponsel yang disita diganti yang baru.
“Kemarin saya ke Polsek Dagangan mau ambil HP baru yang dikasih dari pak polisi,” kata MAH.
Atas perbuatannya itu, Agung ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Agung dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto membenarkan Agung dikenai wajib lapor di Satreskrim Polres Madiun seminggu dua kali.
"Wajib lapornya setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja di Sat Reskrim Polres Madiun. Tadi pagi yang bersangkutan sudah wajib lapor," kata Danang.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Madiun hanya memfasilitasi wajib lapor saja setelah Agung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, penanganan kasus Bjorka dengan tersangka Agung tetap menjadi kewenangan Mabes Polri.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Andi Hartik, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.