TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MK (18) ditangkap polisi setelah menyetubuhi kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kepala Sub Seksi Humas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali.
Saat itu, korban dijemput dan dibawa ke sebuah tempat lalu disetubuhi pelaku.
Baca juga: Modus Mampir Hotel, Seorang Pemuda di Yogyakarta Nekat Setubuhi Sepupu
Korban berusaha menolak tetapi pelaku tetap memaksa untuk menyetubuhi korban.
"Korban sempat menolak namun pelaku tetap memaksa. Keesokan harinya, sebelum mengantar korban pulang, pelaku kembali menyetubuhi korban," ujar Aipda Irawan Yudha dalam keterangan yang diterima, Senin (19/9/2022).
Usai disetubuhi oleh pelaku, korban ketakutan dan trauma.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja Diperkosa Paman, Sang Ayah Tidak Percaya Justru Ikut Setubuhi Anak Kandungnya
Korban lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada teman-teman sebayanya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar pengakuannya, teman korban kemudian menceritakan kepada kakak korban.
"Teman korban cerita ke kakak korban bawah korban telah disetubuhi dan akhirnya sampai ke telinga ibu korban," jelasnya.
Mengetahui anaknya telah disetubuhi, ibu korban tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian ke Polres Tabalong.
Tak lama, pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Pelaku kita tangkap di Kecamatan Tanjung dan saat ini sudah kita amankan di Polres Tabalong," jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.