Sementara itu, Kuasa Hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, jual beli rumah antara A dengan Entoh tidak sah karena tidak ada izin dari kliennya.
Selain itu, dia menjelaskan, sertifikat rumah yang dirobohkan itu tertulis atas nama Undang, bukan orang tuanya.
"Penjualan itu sepihak, klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," tegasnya.
Sebelumnya, Undang (43), warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus kehilangan rumahnya akibat utang sebesar Rp 1,3 juta.
Undang meminjam uang tersebut kepada tetangganya yang merupakan seorang rentenir.
Undang pun berusaha melunasi utangnya dengan mencicil, namun Undang belum bisa membayar cicilan keempat karena sedang tidak memiliki uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.