SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) mampu mendapatkan denda Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sebanyak Rp 27 miliar hingga September 2022.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ETLE Polda Jateng merupakan terbesar dari seluruh polda di Indonesia terkait denda ETLE sampai saat ini.
"Hasil dendanya saja sekitar Rp 27 miliar dengan 636 ribu pelanggan yang ditindaklanjuti," jelasnya di Mapolda Jateng, Senin (19/9/2022).
Baca juga: 3 Hari Penerapan ETLE Mobile di Surabaya, 76 Pelanggar Lalin Terdeteksi
Sampai saat ini Polda Jateng memiliki kamera statis sebanyak 21,600 kamera mobiling dan 7 buah kamera speed yang berada di beberapa titik.
"Artinya, masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran," tuturnya.
Baca juga: Surabaya Mulai Terapkan ETLE Mobile, Pekan Ini Sosialisasi
Dengan adanya anggota yang dibekali kamera tersebut, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas.
"Ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hukum dilingkungan Polda Jateng," tambahnya.
Sampai saat ini, Polda Jateng sudah melakukan 636.000 capture. Selain itu sebanyak 470.000 hasil pelanggan sudah dikirim dan dikonfirmasi dengan jumlah 249.000 pelanggar.
"Kemuadian hasilnya di validasi menjadi 479.000," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menindak ratusan ribu kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong. Data yang diperoleh, kepolisian menyita 147.380 knalpot yang tak sesuai standar.
"Penindakan ini dilakukan sejak bulan Januari 2022," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.