LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa delapan orang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung untuk mengusut dugaan korupsi pungutan retribusi sampah tahun 2019 - 2022.
Selisih target dengan realisasi retribusi sampah di dinas tersebut mencapai Rp34,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan kedelapan orang internal DLH itu diperiksa pada Senin (19/9/2022) pagi hingga siang.
Baca juga: Korupsi Dana Tsunami Cup, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditahan
Made Agus menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan korupsi retribusi sampah yang diduga terjadi pada tahun 2019 hingga 2022.
“Pemeriksaan ini guna menemukan fakta hukum atas kasus itu, juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” kata Made Agus melalui pesan WhatsApp, Senin sore.
Delapan orang saksi yang diperiksa itu yaitu, HY (pembantu bendahara DLH tahun 2019 - 2022).
Lalu tujuh orang penagih retribusi sampah di dinas tersebut pada tahun anggaran 2019 - 2022 yakni HCS, SHD, BNS, YS, JK, ISN dan YRS.
Terkait kasus ini, Made Agung menjabarkan terdapat selisih yang cukup besar antara target dengan realisasi retribusi sampah di Kota Bandar Lampung tersebut. Jumlahnya mencapai Rp34,8 miliar.
“Pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019 - 2021 dikenakan target pemasukan,” kata Made Agus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.