Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Santri yang Tewas Dianiaya Batal Laporkan Pondok Gontor ke Polisi, Ini Alasannya

Kompas.com - 19/09/2022, 11:50 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Keluarga santri AM (17) memutuskan tidak akan melaporkan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) ke polisi.

Hal ini disampaikan pengacara keluarga AM, Titis Rachmawati. Alasannya karena kurang dasar hukum jika dilaporkan.

Menurut Titis, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurang komunikasi antara pihak Pondok Gontor dengan keluarga korban.

"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Ada kesalahpahaman

Baca juga: Kasus Santri Tewas, Ada Kesalahpahaman antara Ponpes Gontor dan Keluarga

Titis juga berulang kali berkomunikasi dengan Soimah, ibu dari AM melalui telepon, sambil mengamati situasi yang terjadi.

"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau ibaratnya terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," tutur Titis.

Sebelumnya Titis bersama tim juga sudah melihat seluruh kegiatan Pondok Gontor hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) saat korban dianiaya.

Untuk saat ini pihaknya menegaskan akan mengedepankan jalur mediasi.

Selain itu, banyak terjadi miss komunikasi antara pihak keluarga dengan Pondok Gontor.

"Maka kami yang justru merasa miss gitu, sebenarnya tidak ada hal-hal yang ditutupi dan tidak ada hal-hal yang membuat ponpes lalai," tutur dia.

Proses hukum 2 tersangka tetap berjalan

Meski demikian, dua tersangka saat ini sudah masuk proses hukum dan akan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang (UU) anak.

"Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan," jelas Titis.

Soal surat kematian dari dokter

Baca juga: Dugaan Obstruction of Justice Kasus Santri Gontor, Pengamat: Takut Mencemari Nama Baik Pondok

Terkait soal surat kematian, sambung dia, ketika dokter datang menerima kondisi jenazah korban dan dibawa ke Palembang, saat itu dokter juga tidak melakukan visum.

"Jadi tidak ada niat Ponpes Gontor maupun rumah sakit untuk memanipulasi seperti itu," tegas Titis.

Ditanya soal komunikasi antara Soimah ibu korban dengan pihak Ponpes Gontor, dia mengaku, saat itu Soimah berkomunikasi dengan pihak Gontor melalui orang lain.

Mungkin ini yang menjadi penyampaian menjadi kurang tepat karena disampaikan oleh orang lain.

"Jadi penyampaiannya kurang tepat, ada miss. Kita disini meluruskan semua gitu," ungkap Titis.

Saat ini, lanjut Titis, pihaknya masih mengawal secara proses hukum. Namun untuk melaporkan Ponpes Gontor, diputuskan tidak akan melakukan penuntutan.

"Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan," pungkas Titis.

Tanggapan pengamat hukum

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, kasus kekerasan di pondok ini berawal dari penganiayaan.

Namun, penganiayaan yang berencana dengan menggunakan benda tajam atau pun benda tumpul hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pasal 340 KUHP.

Pelaku diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Jika pelaku melakukan kekerasan dengan alat benda tajam maupun benda tumpul, tapi sudah disusun secara berencana maka dikenakan pasal pembunuhan berencana," ujarnya diwawancarai via Telpon, Rabu (7/8/2022).

Sementara pihak Pondok Gontor, jika ditemukan fakta menyembunyikan suatu kejahatan akan dikenakan Pasal 221 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, permbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau pemsulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Pihak pondok dapat dikenakan ancama pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Martini menyayangkan sikap Pondok Gontor yang menyembunyikan kasus ini, yang kemungkinan besar dapat merusak citra pondok tersebut.

Baca juga: Santri di Garut Dianiaya Rekannya hingga Gendang Telinga Robek, Korban Dituduh Mencuri Ponsel

"Karena akan dianggap nama pondok itu tercemar, jika terjadi kekerasan di lembaga tersebut, baik fisik atau bentuk psikis yang dilakukan santri dengan santri atau santri dengan pengajar," ujarnya.

Sementara itu, mengenai surat pernjanjian yang menyatakan orangtua telah menyerahkan anaknya di pondok, sehingga bisa menjadi alasan tidak dilaporkannya pondok.

Martini berpendapat, sebenarnya substansi dari isi perjanjian dengan situasi yang terjadi berbeda.

"Substansinya berbeda dengan isi perjanjian, karena ada masalah hukum disini hingga hilangnya nyawa seseorang," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Dian Ihsan | Editor Dian Ihsan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Air Terjun Lubuk Hitam di Padang: Daya Tarik, Keindahan, dan Rute

Regional
Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Motif Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Pelaku Terlanjur Malu

Regional
Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung Usai Mengadu Dicabuli Kekasihnya

Regional
Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com