Mungkin ini yang menjadi penyampaian menjadi kurang tepat karena disampaikan oleh orang lain.
"Jadi penyampaiannya kurang tepat, ada miss. Kita disini meluruskan semua gitu," ungkap Titis.
Saat ini, lanjut Titis, pihaknya masih mengawal secara proses hukum. Namun untuk melaporkan Ponpes Gontor, diputuskan tidak akan melakukan penuntutan.
"Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan," pungkas Titis.
Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, kasus kekerasan di pondok ini berawal dari penganiayaan.
Namun, penganiayaan yang berencana dengan menggunakan benda tajam atau pun benda tumpul hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pasal 340 KUHP.
Pelaku diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Jika pelaku melakukan kekerasan dengan alat benda tajam maupun benda tumpul, tapi sudah disusun secara berencana maka dikenakan pasal pembunuhan berencana," ujarnya diwawancarai via Telpon, Rabu (7/8/2022).
Sementara pihak Pondok Gontor, jika ditemukan fakta menyembunyikan suatu kejahatan akan dikenakan Pasal 221 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, permbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau pemsulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
Pihak pondok dapat dikenakan ancama pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Martini menyayangkan sikap Pondok Gontor yang menyembunyikan kasus ini, yang kemungkinan besar dapat merusak citra pondok tersebut.
Baca juga: Santri di Garut Dianiaya Rekannya hingga Gendang Telinga Robek, Korban Dituduh Mencuri Ponsel
"Karena akan dianggap nama pondok itu tercemar, jika terjadi kekerasan di lembaga tersebut, baik fisik atau bentuk psikis yang dilakukan santri dengan santri atau santri dengan pengajar," ujarnya.
Sementara itu, mengenai surat pernjanjian yang menyatakan orangtua telah menyerahkan anaknya di pondok, sehingga bisa menjadi alasan tidak dilaporkannya pondok.
Martini berpendapat, sebenarnya substansi dari isi perjanjian dengan situasi yang terjadi berbeda.
"Substansinya berbeda dengan isi perjanjian, karena ada masalah hukum disini hingga hilangnya nyawa seseorang," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Dian Ihsan | Editor Dian Ihsan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.