Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Agung Sempat Berkirim Pesan dengan Akun Bjorka

Kompas.com - 19/09/2022, 11:50 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Muhammad Agung Hidayatullah (21) ditangkap polisi pada Rabu (14/9/2022). Penangkapannya terkait dengan peretasan dan pencurian data yang dilakukan akun Telegram dan Twitter dengan nama Bjorka. 

Namun dua hari kemudian, atau pada Jumat (16/9/2022), Agung dipulangkan ke rumah orangtuanya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. 

Di rumah tersebut, kepada wartawan, pemuda yang sudah ditetapkan tersangka itu menceritakan sosok yang mengaku Bjorka yang sempat berkomunikasi dengan dirinya.

Ia mengaku mengenal sosok Bjorka setelah bergabung dalam grup privat yang diduga milik Bjorka di telegram pada awal September 2022.

Baca juga: Polisi Dinilai Tergesa-gesa Tetapkan Pemuda Madiun Tersangka Terkait Hacker Bjorka

Tak hanya bergabung dalam grup, Agung juga membuat channel khusus di telegram dengan nama Bjorkanism. Channel itu ia buat pada Rabu (7/9/2022). Agung beralasan, tertarik dengan postingan Bjorka, sehingga dia membikin channel tersebut. 

Channel itu mengunggah tiga kali postingan yang disampaikan Bjorka di media sosial. Agung memposting ulang postingan Bjorka pada 8 sampai 10 September. 

Tiba-tiba sosok yang mengaku Bjorka memposting pesan di grup privat dalam bahasa Inggris yang menanyakan pemilik channel Bjokarnism.

Dalam postingan itu, Bjorka akan membeli channel tersebut dengan harga 100 Dollar Amerika Serikat.

Agung yang kesehariannya bekerja sebagai penjual minuman teh Thailand itu langsung merespons pesan Bjorka.

Baca juga: Pengakuan MAH yang Jual Channel Telegram ke Bjorka: Saya Memang Salah

“Saya langsung gerak cepat chat ke dia dengan bahasa Inggris dengan menggunakan aplikasi Google Translate. Saya katakan kalau channel itu saya yang pegang,” kata Agung di kediamannya, Sabtu (17/9/2022) lalu.

Mendapatkan jawaban itu, sosok yang diduga Bjorka itu langsung meminta Agung memberikan dompet elektronik.

Tak lama kemudian, akun Bjorka mengirimkan uang 100 Dollar Amerika Serikat dalam bentuk bitcoin.

Menduga dari luar negeri

Agung menduga Bjorka berbasis di luar negeri. Itu karena transaksi Bjorka dan dirinya menggunakan Dollar AS dalam bentuk bitcoin yang masuk ke dompet elektronik Agung.

Menurut Agung, orang Indonesia jarang bertransaksi dengan bitcoin. 

Baca juga: Ini Alasan Pemuda di Madiun Jual Akun Telegram ke Bjorka 100 Dollar AS, Dibayar Pakai Bitcoin

“Dia membayarnya pakai uang Dollar dalam bentuk bitcoin,” jelas Agung.

Kendati demikian Agung tidak mengetahui kepastian tempat tinggal Bjorka. Pasalnya setelah channel Bjorkanism itu dijual, sosok Bjorka tak lagi menghubunginya.

Ditangkap

Agung tak menyangka menjual channel telegram Bjokarnism berujung penangkapan. 

Polisi menangkapnya saat sedang berjualan es teh Thailand di Dusun Pintu, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/9/2022).

“Rabu sore saya ditangkap di tempat saya jualan es. Lalu dibawa ke Polsek Dagangan dan malam harinya di bawa ke Jakarta,” tutur Agung.

Ponsel dibeli dengan ancaman

Tak hanya itu, satu hari sebelum ditangkap, ponsel miliknya yang dipakai untuk berkomunikasi dengan sosok yang diduga Bjorka lewat grup privat telegram tiba-tiba dipaksa dibeli seseorang tak dikenal.

Baca juga: Pernah Berinteraksi dengan Bjorka, MAH Mengaku Tak Tahu Lokasi Sang Hacker: Dugaan Saya di Luar Negeri

Sosok pria tak dikenal itu mengaku dari aparat dan mengancamnya tak akan membantu bila berurusan dengan polisi bila tak mau menjual ponselnya.

Lantaran takut, Agung lalu menjual ponsel itu kepada pria tak dikenal itu dengan harga Rp 5 juta.

“Setelah jual hp itu, besok sorenya saya ditangkap polisi,” demikian Agung.

Polisi menetapkan Agung sebagai tersangka pada Jumat. Dia diduga berperan membuat kanal Telegram dengan nama Bjorkanism dan turut mengunggah tiga tulisan Bjorka dalam kurun 8-10 September 2022.

Bukan hanya itu, Agung juga memiliki motif membantu Bjorka menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com