Kendati demikian Agung tidak mengetahui kepastian tempat tinggal Bjorka. Pasalnya setelah channel Bjorkanism itu dijual, sosok Bjorka tak lagi menghubunginya.
Agung tak menyangka menjual channel telegram Bjokarnism berujung penangkapan.
Polisi menangkapnya saat sedang berjualan es teh Thailand di Dusun Pintu, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/9/2022).
“Rabu sore saya ditangkap di tempat saya jualan es. Lalu dibawa ke Polsek Dagangan dan malam harinya di bawa ke Jakarta,” tutur Agung.
Tak hanya itu, satu hari sebelum ditangkap, ponsel miliknya yang dipakai untuk berkomunikasi dengan sosok yang diduga Bjorka lewat grup privat telegram tiba-tiba dipaksa dibeli seseorang tak dikenal.
Sosok pria tak dikenal itu mengaku dari aparat dan mengancamnya tak akan membantu bila berurusan dengan polisi bila tak mau menjual ponselnya.
Lantaran takut, Agung lalu menjual ponsel itu kepada pria tak dikenal itu dengan harga Rp 5 juta.
“Setelah jual hp itu, besok sorenya saya ditangkap polisi,” demikian Agung.
Polisi menetapkan Agung sebagai tersangka pada Jumat. Dia diduga berperan membuat kanal Telegram dengan nama Bjorkanism dan turut mengunggah tiga tulisan Bjorka dalam kurun 8-10 September 2022.
Bukan hanya itu, Agung juga memiliki motif membantu Bjorka menjadi terkenal dan mendapatkan uang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.