AMBON, KOMPAS.com - BP, seorang pria di kota Ambon, Maluku, ditangkap polisi setelah menikam seorang sopir angkutan kota (angkot) dengan sebilah pisau.
Akibat penikaman itu, korban Welhemus Suripatty (31), menderita luka tusuk di bagian punggung kanannya.
Baca juga: Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Ambon Terus Meningkat sejak 2017
Setelah menikam korban, pelaku langsung kabur. Sementara korban yang terluka memilih tetap menyetir angkot menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, aksi penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Jumat (16/9/2022).
“Saat korban tiba di lokasi kejadian, pelaku yang menghampiri korban sempat bertanya ke korban, apakah kamu yang lapor saya ke polisi? Korban langsung melancarkan aksinya,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Sebelum melakukan penikaman, pelaku sempat melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Sopir angkot itu pun menghindar.
Lalu, pelaku langsung mencabut pisau di pinggangnya dan menusuk bagian punggung korban.
“Kemudian pelaku langsung kabur, sedangkan korban yang dalam kondisi terluka langsung pergi ke rumah sakit dengan angkotnya,” ujarnya.
Pelaku yang mendapatkan laporan langsung bergerak memburu pelaku. Polisi pun menangkap pelaku di kawasan Wayame, Ambon, pada Sabtu (18/9/2022) malam.
Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Moyo mengatakan, pelaku nekat menikam korban karena diduga memiliki dendam pribadi.
Baca juga: Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Ambon, Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Harga BBM
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.