KOMPAS.com - Oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan paruh baya di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan berakhir damai.
Video berdurasi 1 menit 27 detik yang memperlihatkan oknum polisi yang diketahui bernama Aipda Supirman terlibat perdebatan dan memukul kepala korban viral di media sosial.
Kapolres Pinrang AKBP Mohammad Roni Mustofa mengatakan, oknum polisi dan korban sudah berdamai dengan membuat surat perjanjian damai.
"Kedua belah pihak telah bersepakat berdamai ditandai dengan surat perjanjian kesepatakan," tutur Roni.
Aipda Supirman dan korban juga berstatus keluarga sendiri, sehingga sepakat berdamai dengan bukti surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
Baca juga: Aniaya Perempuan dan Viral di Media Sosial, Oknum Polisi di Pinrang Ditahan
Selain itu, atas perbuatannya tersebut oknum polisi tersebut juga sempat ditahan selama 5 hari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi kita menahan pelaku selama 5 hari untuk memberi efek jera," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam video berdurasi 1 menit 27 detik, seorang pria diduga anggota polisi bertugas di wilayah Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, mengancam akan membunuh seorang perempuan berjilbab hijau, sambil memegang leher korban.
"Kita tidak menerima laporan penganiayaan itu, namun kejadian itu kami ketahui di media sosial. Untuk itu kita segera melakukan tindakan," ungkap Roni.
Roni menuturkan pihaknya telah memeriksa terduga pelaku dan korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.