SALATIGA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Salatiga menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan kedua tersangka tersebut adalah AF (22) dan almarhum AWP.
"Untuk yang atas nama AWP, karena meninggal dunia maka kasusnya dihentikan. Sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga," jelasnya, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Kasus Diduga Penganiayaan oleh Anggota TNI di Salatiga, Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum
"Penetapan tersangka tersebut berdasar gelar perkara dan alat bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik. Untuk tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Nanung.
Seperti diketahui, pada Kamis (1/9/2022) terjadi kasus pengeroyokan dengan korban anggota Batalyon 411 di Jalan Taman Pahlawan Kota Salatiga.
Dalam kejadian tersebut, Pratu Roni Waluyo yang mengendarai motor bersenggolan dengan mobil yang dinaiki para tersangka. Kemudian korban dikeroyok. Korban pun meminta bantuan rekannya.
Para pelaku pengeroyokan ditemukan di daerah Jalan Hasanudin dan langsung dibawa ke markas. Pelaku pengeroyokan tersebut mengalami luka-luka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.
Sementara 13 prajurit TNI yang terlibat pengeroyokan, kasusnya ditangani oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD), atas kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil di Salatiga, Jawa Tengah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.