SALATIGA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Salatiga menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan kedua tersangka tersebut adalah AF (22) dan almarhum AWP.
"Untuk yang atas nama AWP, karena meninggal dunia maka kasusnya dihentikan. Sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga," jelasnya, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Kasus Diduga Penganiayaan oleh Anggota TNI di Salatiga, Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum
"Penetapan tersangka tersebut berdasar gelar perkara dan alat bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik. Untuk tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Nanung.
Seperti diketahui, pada Kamis (1/9/2022) terjadi kasus pengeroyokan dengan korban anggota Batalyon 411 di Jalan Taman Pahlawan Kota Salatiga.
Dalam kejadian tersebut, Pratu Roni Waluyo yang mengendarai motor bersenggolan dengan mobil yang dinaiki para tersangka. Kemudian korban dikeroyok. Korban pun meminta bantuan rekannya.
Para pelaku pengeroyokan ditemukan di daerah Jalan Hasanudin dan langsung dibawa ke markas. Pelaku pengeroyokan tersebut mengalami luka-luka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.
Sementara 13 prajurit TNI yang terlibat pengeroyokan, kasusnya ditangani oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD), atas kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil di Salatiga, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.