Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Jokowi soal Kendaraan Listrik Pejabat, Sekda Kalbar Tunggu Juknis Pusat

Kompas.com - 16/09/2022, 13:34 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyambut baik instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penggunaan mobil dinas listrik berbasis baterai.

Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan, dalam instruksi tersebut tentunya Presiden Joko Widodo telah memperhitungkan dampak dan keuntungan penggunaan mobil listrik.

Menurut Harisson, saat ini tengah berlangsung krisis energi global yang sudah diprediksi oleh para ahli.

Baca juga: Jokowi Teken Inpres 7/2022, Kepala Derah Diminta Beri Kemudahan bagi Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik

“Pemprov Kalbar pastinya mendukung penuh instruksi tersebut dan menunggu petunjuk teknis penganggarannya,” kata Harisson kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Harisson menerangkan, petunjuk teknis dari pemerintah pusat penting karena tentunya bakal menggunakan anggaran daerah untuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

“Selain pembelian kendaraan, tentunya kita juga harus mempercepat pembangunan suprastruktur pendukung seperti tempat isi ulang daya atau penggantian baterei,” ujar Harisson.

Menurut Harisson, sudah saatnya pemerintah berinvestasi pada kendaraan listrik yang saat ini mungkin terlihat mahal. Tapi ke depan akan lebih murah dibanding kemdaraan menggunakan bahan bakar.

“Daripada terus menggunakan BBM yang makin hari makin naik harganya,” ucap Harisson.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.

Baca juga: Jokowi Teken Inpres 7/2022, Kapolri Diminta Prioritaskan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik di Kepolisian

Perintah tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbsis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Instruksi itu diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencakup para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Dianggap Jadi Momen Beralih ke Kendaraan Listrik

Kemudian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.

"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggguna KBLBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.

Kepala daerah juga diminta untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangannya sebagai kendaraan operasional. Dalam waktu tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan ke Menteri Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com