KOMPAS.com - Pria berinisial EK (40) mencabuli dua anak kandungnya hingga salah satunya hamil enam bulan di Manokwari, Papua.
Korban bersama ibunya yang menjadi saksi melaporkan kasus ini kepolisian, kemudian pelaku ditahan di Polres Manokwari.
Kanit PPA Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (7/9/2022) setelah mendapatkan laporan dari korban dan saksi.
Menurut polisi, perbuatan bejat EK bukan hanya dilakukan pada satu anak. Dia juga pernah mencabuli kakak korban beberapa tahun silam.
"Ia pernah dilaporkan atas kasus yang sama dengan korban berbeda, yakni kakak dari korban saat ini, laporan itu kemudian dihentikan karena ada penyelesaian secara adat," kata Devi.
Baca juga: Saya Bersyukur Anak Saya Dipulangkan, Selama Dia di Sana, Saya Hanya Bisa Nangis dan Berdoa
Kendati demikian, Devi menegaskan perbuatan pelaku yang saat ini tengah diproses tidak bisa ditoleransi.
"Kasus yang saat ini tetap kita proses hingga ke pengadilan, karena perbuatan pelaku sudah melampaui batas" katanya.
Namun proses penyidikan Polres Manokwari terhambat saat melakukan pemeriksaan karena korban dan ibunya enggan melanjutkan proses hukum.
Alasan korban memilih tidak melanjutkan proses hukum yaitu pertimbangan ekonomi dan memiliki 8 adik yang masih kecil.
"Kemarin kan kita ada kendala, korban dan saksi kan lari. Korban tidak mau bapaknya diproses (hukum), karena mempertimbangkan adik-adiknya ada sekitar 8 orang," kata Kanit PPA Polres Manokwari, Kamis (15/9/2022).
Ibu dan korban khawatir jika pelaku masuk penjara tidak ada yang membiayai hidup mereka sehari-hari.
Sementara itu, ibu korban tidak bekerja dan hanya pelaku yang menjadi tulang punggung dengan bekerja sebagai buruh di pelabuhan.
Baca juga: Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 14 Tahun di Manokwari Hamil 6 Bulan
"Kemarin kita agak kesulitan karena harus putar cari korban dan ibunya di mana untuk dimintai keterangan, setelah ketemu kita langsung BAP," ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk kelengkapan berkas perkara, pihaknya masih mencari barang bukti terakhir kali pelaku memerkosa anak kandungnya.
"Kita mau minta barang bukti ke korban memang agak susah, karena mereka terkesan agak melindungi pelaku," tuturnya.
Meski mengalami kendala, Kanit PPA memastikan pihaknya bisa membawa perkara ini hingga tingkatan pengadilan.
"Bisa kita bawa sampai ke atas, karena korban kan anak dan kita berlakukan UU perlindungan anak juga pelapor kan merupakan kerabat korban," ucapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun | Editor Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.