KOMPAS.com - HS alias MW (42) mengaku diupah Rp 50 juta untuk membawa 3,5 kilogram paket sabu dari Malaysia ke Jawa Tengah.
HS adalah seorang WNI yang bekerja sebagai buruh di Negeri Jiran yang diduga terkait dengan peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia.
Saat beraksi, HS tak sendiri. Ia ditemani dua tersangka lainnya yakni UK (37) dan KK (47). Ketiganya diketahui masih ada hubungan keluarga.
Kasus tersebut terungkap saat petugas bea cukai Pelabuhan Tanjung Mas curiga dengan empat paket yang berasal dari Malaysia.
Baca juga: Hendak Tangkap DPO Pengedar Sabu, Polisi Dihalangi dengan Parang, Tersangka Pun Kabur
Pada Kamis (1/9/2022), petugas bea cukai melakukan pengecekan pada paket tersebut dengan menggunakan X-Ray yang ternyata berisi serbuk kristal.
Hasil tes kit, serbuk tersebut positif Methamfetamia (sabu). Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas, Anton Martin saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Kamis (15/9/2022).
Ternyata empat paket tersebut dikirim HS yang bekerja sebagai buruh di Malaysia.
Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam empat buah pigura melalui jalur darat menuju alamat yang ia dapatkan dari tersangka UK dan KK.
Empat pigura berisi sabu itu rencananya akan dikirimkan ke dua alamat yakni alamat YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk, Jawa Timur dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung, Jawa Timur.
Baca juga: Dua Mahasiswa di Bali Nekat Jadi Pengedar Sabu demi Bayar Utang
Petugas pun melakukan pelacakan dan menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung pada Senin (5/9/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.