Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI di Malaysia Selundupkan Sabu Rp 3,5 Kg ke Jateng, Modus Disimpan di Figura, Mengaku Dibayar Rp 50 Juta

Kompas.com - 16/09/2022, 12:52 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HS alias MW (42) mengaku diupah Rp 50 juta untuk membawa 3,5 kilogram paket sabu dari Malaysia ke Jawa Tengah.

HS adalah seorang WNI yang bekerja sebagai buruh di Negeri Jiran yang diduga terkait dengan peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia.

Saat beraksi, HS tak sendiri. Ia ditemani dua tersangka lainnya yakni UK (37) dan KK (47). Ketiganya diketahui masih ada hubungan keluarga.

Kasus tersebut terungkap saat petugas bea cukai Pelabuhan Tanjung Mas curiga dengan empat paket yang berasal dari Malaysia.

Baca juga: Hendak Tangkap DPO Pengedar Sabu, Polisi Dihalangi dengan Parang, Tersangka Pun Kabur

Pada Kamis (1/9/2022), petugas bea cukai melakukan pengecekan pada paket tersebut dengan menggunakan X-Ray yang ternyata berisi serbuk kristal.

Hasil tes kit, serbuk tersebut positif Methamfetamia (sabu). Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas, Anton Martin saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Kamis (15/9/2022).

Ternyata empat paket tersebut dikirim HS yang bekerja sebagai buruh di Malaysia.

Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam empat buah pigura melalui jalur darat menuju alamat yang ia dapatkan dari tersangka UK dan KK.

Empat pigura berisi sabu itu rencananya akan dikirimkan ke dua alamat yakni alamat YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk, Jawa Timur dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung, Jawa Timur.

Baca juga: Dua Mahasiswa di Bali Nekat Jadi Pengedar Sabu demi Bayar Utang

Petugas pun melakukan pelacakan dan menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung pada Senin (5/9/2022).

Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian saat empat pigura dibongkar, ditemukan narkoba jenis sabu seberat Rp 3,5 kg.

"Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp 5 juta," tuturnya.

Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Edarkan Sabu, Buruh Reparasi Kontainer di Surabaya Ditangkap

Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka yang Ditangkap Polda Jateng Mengaku Dapat Upah Rp 50 Juta Kirim 3,5 Kg Sabu dari Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com