MUBA, KOMPAS.com - Sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, meluap hingga menyemburkan minyak dengan ketinggian 10 meter.
Bahkan, luapan minyak kini telah mengalir seperti sungai mengarah ke pemukiman penduduk.
Penjabat (Pj) Bupati Muba Apriyadi mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di Jalan Nusantara Kampung Baru, Kecamatan Keluang sejak Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Ngaku Polisi, 3 Penculik Orang Dewasa di Muba Ditangkap, 1 Pelaku Tewas
Karena itu, warga desa di sekitar kecamatan dan desa setempat harus dievakuasi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat luapan minyak tersebut.
"Kami memprioritaskan upaya lokalisir agar minyak tidak mengalir hingga ke pemukiman warga yang tentunya sangat rawan terjadi ledakan atau terbakar," kata Apriyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Apriyadi menjelaskan, kejadian aktivitas sumur ilegal yang berdampak buruk telah sering terjadi di Muba.
Namun, kewenangan Pemerintah Daerah sangat terbatas dalam melakukan penindakan pengeboran sumur minyak ilegal atau ilegal drilling tersebut.
"Jadi untuk kejadian yang terus berulang ini Pemda hanya bisa menjalankan tugas terbatas, karena kewenangan besar ada di Pemerintah Pusat, namun Pemkab Muba bersama Forkopimda dan Forkopimcam akan berusaha semaksimal mungkin melakukan penanganan meskipun terbatas agar tidak menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
Baca juga: Marak Sumur Minyak Ilegal, Muba Merugi Rp 1,5 Triliun Setiap Tahun
Meski demikian, Pemkab Muba telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat yakni Kementerian ESDM. Namun dalam persoalan penanganan ilegal drilling dan ilegal refinery ini belum menemukan solusi yang pasti.
"Kami Pemerintah Daerah ini yang paling prioritas itu jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini menimbulkan korban jiwa, dan harus ada penindakan serius agar sumur-sumur minyak ilegal ini tidak terus bertambah dan merusak lingkungan," jelasnya.
Apriyadi mengungkapkan, mereka akan terus mendorong agar dilakukan percepatan penerbitan regulasi atau aturan terkait pengelolaan dan penertiban pengeboran sumur minyak baru ilegal kepada Kementerian ESDM.
Dengan cara itu, bisa meminimalisir kejadian aktivitas dari sumur minyak ilegal.
"Kalau sudah ada regulasi yang jelas dan tegas, tentu Pemerintah Daerah dapat maksimal melakukan penertiban dan pencegahan," ucap Apriyadi.
Sementara itu, Camat Keluang Debby Heryanto mengaku bersama Danramil dan Polsek Keluang telah melakukan sterilisasi dan pengamanan di area sekitar semburan minyak.
"Kami telah melarang masyarakat untuk mendekati dan melakukan aktivitas pengambilan minyak serta menyiapkan alat berat untuk membuat kolam penampungan agar aliran minyak tidak lagi mengaliri ke sungai maupun pemukiman,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.