LARANTUKA, KOMPAS.com - HWK (66) kakek asal Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur, NTT, ditangkap polisi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap PLL (65).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, lpda Anwar Sanusi mengatakan, pelaku ditangkap di Pantai Kwuta, Desa Waibao.
"Usai melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban pelaku sempat bersembunyi di Pantai Kwuta. Lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),’ ujar Sanusi saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Aniaya Karyawan Alfamidi, Perwira Polisi di Maluku Direkomendasikan Dipecat
Sanusi menerangkan, penganiayaan itu terjadi di Hutan Sedukulungu, Dusun 2, Desa Waibao, Rabu (14/09/2022).
Penganiayaan berawal ketika keduanya saling mengeklaim kepemilikan pohon yang hendak ditebang.
"Saat terlibat cekcok pelaku mengambil parang dan langsung mengarahkan ke korban," katanya.
Akibatnya, korban mengalami luka pada tangan kiri lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Herman Fernandes Larantuka.
Baca juga: Sempat Minum Miras Bersama, Pria di NTT Aniaya Seorang Kakek
Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan satu senjata rakitan, tiga senjata tajam jenis parang dan dua buah sensor kayu.
Sanusi menambahkan, hingga kini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur. Pelaku juga belum ditetapkan jadi tersangka.
"Statusnya masih diamankan, belum ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.