Andi menegaskan, Pemkab SBB harus menyelesaikan maslaah kepemilikan aset tersebut.
“Saya meminta pendampingan dari KPK ketika ternyata terjadi permasalahan pidana di balik masalah aset ini. Kami mengharapkan dengan adanya pendampingan dari KPK dalam upaya menyelesaikan masalah aset maka pemeriksaan BPK dapat mengesampingkan permasalahan tersebut karena masih berproses sehingga tidak mempengaruhi status LHP,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, Andi mengaku KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi siap memfasilitasi penyelesaian masalah aset tersebut.
Satgas KPK juga ditugaskan untuk memfasilitasi pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Dana Pemilu di Seram Bagian Barat Dijebloskan ke Bui
“Pemda diharapkan mengambil langkah pasif menentukan kepemilikan tanah yang sementara dalam penguasaannya walaupun ada klaim dari pihak lain, dengan tetap berkoordinasi lewat surat dengan BPN tentang status lahan yang dikuasai,” katanya.
Andi juga akan membuat laporan terkait dengan sejumlah dokumen dan sertifikat tanah milik pemda yang hilang.
“Pemda akan membuat surat pengaduan kehilangan dokumen tanah dan laporan pengaduan kehilangan dokumen tanah dan laporan pengaduan kehilangan dokumen hak milik atas lahan Pemda ke Polisi termasuk jika terjadi penggelapan,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.