Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Peraturan Bupati, Tenaga Kesehatan di RSUD Bajawa Mogok Kerja

Kompas.com - 15/09/2022, 22:18 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Ratusan pegawai yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan perawat di RSUD Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi mogok kerja, Kamis (15/9/2022).

Aksi mogok kerja itu sebagai wujud penolakan terhadap kebijakan baru Bupati Ngada Andreas Paru, yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga kesehatan.

Baca juga: Seorang Pria di Ngada NTT Tewas Mengenaskan, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri

Ratusan pegawai RSUD Bajawa mendatangi Rumah Jabatan Bupati Ngada yang dijadikan sebagai kantor sementara karena kantor bupati sedang dalam perbaikan.

Aksi mereka dikawal oleh pihak keamanan, yakni dari Polres Ngada dan Sat Pol PP.

Tiba di depan gerbang rumah jabatan, massa mendesak bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati Ngada. Mereka ingin berdialog langsung dengan kepala daerah itu.

Melalui negosiasi, dari ratusan pegawai, hanya 20 orang perwakilan massa aksi yang diperkenankan masuk berdialog dengan Bupati dan Wakil Bupati.

"Kami hendak menyampaikan aspirasi terkait pegawai ASN yang bertugas di RSUD Bajawa. Pada Peraturan Bupati Ngada Nomor 54 Tahun 2022, para ASN diminta untuk dapat memilih antara jasa pelayanan dan tambahan perbaikan penghasilan (TPP)," ujar koordinator aksi Yohanes dalam rilis tertulis yang diterima, Kamis malam.

Yohanes menegaskan, para ASN meminta Bupati Ngada merevisi Perbup Nomor 54 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) itu.

Sebab, sangat merugikan tenaga kesehatan RSUD Bajawa dan puskesmas di Kabupaten Ngada.

"Kami meminta agar Bupati Ngada tetap memberikan dua pembiayaan buat para nakes berupa dana jasa pelayanan tahun 2022 serta dana tambahan penghasilan pegawai yang sudah menjadi hak para nakes," jelasnya.

Baca juga: Cerita Pedagang di Ngada, Menangis Haru Saat Jeruknya Dibeli Presiden Jokowi

Menurut Bupati Ngada Andreas Paru, TPP bukan hak ASN melainkan kebijakan pemerintah setempat.

"Pemerintah Kabupaten Ngada akan melakukan revisi dalam enam bulan ke depan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com