Mengenai pembiayaan perjalanan Lukas Enembe, Roy menyebutkan, hal itu menggunakan tunjangan operasional Gubernur.
Menurut dia hal tersebut tidak memyalahi aturan apa pun karena dana yang digunakan merupakan hak dari Gubernur Papua dan dipakai untuk keperluan dinas atau terkait masalah kesehatannya.
"Pasti karena itu biaya operasional gubernur, pasti dari situ, kan tidak mungkin dari dana mana, kalau ini perjalanan dinasnya atau karena sakitnya itu harus dibiayai oleh negara melalui kas daerah sesuai yang dianggarkan oleh DPR dalam APBD," kata dia.
Sebelumnya KPK telah menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Salah satu poin yang akan didalami KPK adalah penggunaan jet pribadi yang sering digunakan Lukas Enembe saat berpergian.
"Itu juga pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.