Dia menjelaskan, untuk kelengkapan berkas perkara, pihaknya masih mencari barang bukti terakhir kali pelaku memerkosa anak kandungnya.
"Kita mau minta barang bukti ke korban memang agak susah, karena mereka terkesan agak melindungi pelaku," tuturnya.
Meski mengalami kendala, Kanit PPA memastikan pihaknya bisa membawa perkara ini hingga tingkatan pengadilan.
"Bisa kita bawa sampai ke atas, karena korban kan anak dan kita berlakukan UU perlindungan anak juga pelapor kan merupakan kerabat korban," ucapnya.
Baca juga: Temuan Mayat Perempuan Bersimbah Darah di Dekat TPS di Manokwari
Sementara hasil pemeriksaan terakhir, korban kini hamil dengan usia kandungan delapan bulan akibat dicabuli ayahnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial EK (40) diciduk oleh Unit PPA Polres Manokwari karena diduga menghamili anak kandungnya.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Manokwari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.