Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sekda dan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Kompas.com - 15/09/2022, 19:07 WIB

LARANTUKA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Flores Timur, NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19. Ketiga pejabat itu masing-masing berinisial PLT, AHB, dan PIG.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Bayu Setio Pratomo mengatakan, ketiganya diduga melakukan korupsi anggaran Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur periode 2020.

Baca juga: Kakek di Flores Timur Meninggal akibat Gigitan Anjing Rabies

"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Flores Timur nomor Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020," ujar Bayu saat konferensi pers di Kantor Kejari Flores Timur, Kamis (15/9/2022).

Bayu menjelaskan, PLT menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tertanggal 15 September 2022.

Sementara AHB merupakan Kepala Pelaksana BPBD ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor B02/N. 3.16/Fd.1/09/2022 tertanggal 15 September 2022.

"Tersangka PIG selaku Sekretaris Daerah Flores Timur, mantan Kepala BPBD, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020. Surat penetapan tersangka nomor B03/N. 3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022," jelasnya.

Bayu mengatakan, tersangka AHB akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 September-4 Oktober 2022, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

Hal tersebut, jelasnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHP terkait adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Penahanan ini, lanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB.

"Untuk tersangka PLT dan PIG kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.


Bayu menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp. 6.482.519.650, untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban. Tetapi dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Menurut Bayu, pihaknya mendapat laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP pada 5 September 2022.

Baca juga: BBM Naik, Harga Telur di Flores Timur Tembus Rp 54.000 Per Papan

Dalam laporan itu menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pidana primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Terlilit Utang, Perempuan di Karimun Buat Laporan Palsu Jadi Korban Jambret

Terlilit Utang, Perempuan di Karimun Buat Laporan Palsu Jadi Korban Jambret

Regional
Bupati Sikka Minta ASN yang Ingin Maju sebagai Caleg Segera Undur Diri

Bupati Sikka Minta ASN yang Ingin Maju sebagai Caleg Segera Undur Diri

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung

Regional
Gempa M 5,1 Guncang Lembata, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 5,1 Guncang Lembata, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

Regional
Ramadhan, Pemkot Salatiga Izinkan Tempat Hiburan dan Karaoke Tetap Beroperasi dengan Pembatasan

Ramadhan, Pemkot Salatiga Izinkan Tempat Hiburan dan Karaoke Tetap Beroperasi dengan Pembatasan

Regional
Keluhkan Biaya Angkut Barang ke Pegunungan, Asosiasi Pedagang Dorong Jalan Trans-Papua Cepat Selesai

Keluhkan Biaya Angkut Barang ke Pegunungan, Asosiasi Pedagang Dorong Jalan Trans-Papua Cepat Selesai

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Provinsi Lampung

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Provinsi Lampung

Regional
Sebulan Tertimbun Longsor di Kupang, Truk Tronton Akhirnya Ditemukan dan Dievakuasi

Sebulan Tertimbun Longsor di Kupang, Truk Tronton Akhirnya Ditemukan dan Dievakuasi

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Guncang Keerom Papua

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Guncang Keerom Papua

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Provinsi Jambi

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Provinsi Jambi

Regional
Bendahara Koperasi Gelapkan Rp 471 Juta Uang Nasabah demi Gaya Hidup Mewah

Bendahara Koperasi Gelapkan Rp 471 Juta Uang Nasabah demi Gaya Hidup Mewah

Regional
Pelajar Tewas Tabrak Pembatas di Bantul, Polisi Dalami Korban Dikejar Orang

Pelajar Tewas Tabrak Pembatas di Bantul, Polisi Dalami Korban Dikejar Orang

Regional
ASEAN Economic Ministers ke-23 di Borobudur, Indonesia Dorong 7 Capaian Prioritas Ekonomi

ASEAN Economic Ministers ke-23 di Borobudur, Indonesia Dorong 7 Capaian Prioritas Ekonomi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kepulauan Riau

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kepulauan Riau

Regional
Tradisi Tukudher di Kendal, Ratusan Masyarakat Berebut Membeli Telur Mimi

Tradisi Tukudher di Kendal, Ratusan Masyarakat Berebut Membeli Telur Mimi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke