JAYAPURA, KOMPAS.com - Gubernur Papua menolak tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang siap memfasilitasi pengobatannya kliennya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Terima kasih kepada KPK yang (mau) memfasilitasi Pak Gubernur, tapi perlu saya ingatkan bahwa Bapak Gubernur sudah difasilitasi Pemda untuk pengobatan, jadi saya kira KPK tidak perlu berbaik hati karena semua fasilitasnya sudah dibiayai oleh APBD Provinsi Papua," ujar Tim Hukum Gubernur Papua Roy Rening, di Jayapura, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe Dijaga Massa Usai Jadi Tersangka KPK
Hal lain yang membuat Lukas Enembe menolak tawaran tersebut adalah karena ia menganggap penetapan status tersangka yang dilakukan KPK adalah bentuk kriminalisasi.
Roy menyebutkan, setidaknya sudah ada tiga usaha kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum selama Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua.
"Persoalan Gubernur Papua bukan persoalan kriminal murni, bukan persoalan korupsi tapi persoalan politik," kata dia.
"Pak Gubernur sudah tiga kali mengalami kriminalisasi, yang pertama dana beasiswa 2017-2018 di Bareskrim Mabes Polri. Kedua OTT gagal di Hotel Borobudur, lalu yang sekarang penetapan tersangka tanpa prosedur," sambung Roy.
Walau dalam keadaan tidak sehat, Roy menegaskan, Lukas Enembe sudah menyatakan tidak akan keluar dari Papua selama status tersangkanya masih melekat.
"Pak Gubernur sudah memutuskan tidak akan berpergian selama kasus ini belum selesai, jangan sampai Pak Gubernur dijebak oleh oknum-oknum yang berkonspirasi ini," kata Roy.
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: 5 Hal Soal Lukas Enembe, Anak Pegunungan yang Jadi Gubernur Papua
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening di Jayapura, Senin (12/9/2022).
Baca juga: KPK Jerat 3 Kepala Daerah di Papua, Alexander Marwata Sebut Bentuk Hadirnya KPK
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan ke luar negeri.
Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.