Di samping itu, Bank Indonesia juga mempunyai kebijakan terkait penggantian uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar.
Berikut syarat penukaran uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar:
Baca juga: Uang Tabungan Haji Rp 50 Juta Milik Penjaga SD Rusak Dimakan Rayap, BI Siap Ganti dengan Syarat
Bank Indonesia menegaskan, tidak akan menukar uang rupiah rusak atau cacat bila menurut BI kerusakan pada uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah akibat apa pun.
Itulah syarat penukaran uang rusak ke BI. Semoga bermanfaat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo), pintar.bi.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.