Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Wakilnya di Dewan Diusulkan Di-PAW, Ratusan Kader Golkar Geruduk DPRD Ogan Ilir

Kompas.com - 15/09/2022, 10:36 WIB
Amriza Nursatria,
Reni Susanti

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Ratusan kader Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan terdiri dari 241 Ketua Partai Desa dan 16 Ketua Partai Kecamatan menggeruduk gedung DPRD Ogan Ilir, Rabu (14/9/2022).

Ratusan kader partai beringin tersebut langsung menuju pintu utama ruang sidang paripurna dan sempat mengganggu sidang paripurna DPRD yang dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir.

Tujuh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir termasuk Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto Hasyim yang mengikuti sidang paripurna akhirnya keluar menemui ratusan kader partai tersebut.

Baca juga: Pindah ke Partai Golkar, Menantu Soekarwo Dicopot dari Anggota DPRD Jatim

Di hadapan anggota Fraksi Partai Golkar, massa kader mempertanyakan isu yang berkembang. Yakni 7 anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Golkar akan di-PAW (Pergantian Antar Waktu). 

Mereka adalah Seoharto Hasyim, Muhammad Ikbal, Basri N Zahri, Muhammad Ali, Kosasi, Sukarni, dan Wiro Pratama. 

Ratusan kader Golkar itu resah dan menuntut DPP Partai Golkar menolak usulan tersebut.

"Kedatangan kami karena kegelisahan kami, keresahan kami karena kami kader partai Golkar se-Kabupaten Ogan Ilir mendengar isu dan desas desus bahwa 7 anggota Fraksi Partai Golkar Ogan Ilir akan di-PAW, kami mempertanyakan tentang berita itu," tutur Amancik yang merupakan Ketua Partai Golkar Kecamatan Tanjung Baru.

Sebab yang diketahui kader, berdasarkan hasil Musda di Hotel Ilaya, Seoharto adalah ketua terpilih yang sah. 

Baca juga: Dituding Edy Rahmayadi Tak Dukung Pembangunan, Golkar: Kami Diajarkan Sopan Santun, Tahu Diri jika Diusung...

Dualisme Partai

Sementara anggota Fraksi Partai Golkar Ogan Ilir yang juga Ketua DPRD setempat, Soeharto Hasyim mempertanyakan usulan pergantian antar waktu yang diusulkan kepengurusan Partai Golkar Ogan Ilir kubu Endang Putra Utama.

"Kami sudah mendapat salinan usulan pergantian antar waktu yang diusulkan saudara Endang Putra Utama selaku Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang disahkan oleh Mahkamah Partai Golkar," kata Seoharto.

Menurut Soeharto terkait konflik kepengurusan Partai Golkar di Ogan Ilir sejatinya kepengurusan dirinyalah yang sah.

Sebab mereka menggelar Musda pada Juni 2021 sesuai perintah DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Sumsel kala itu. Maka dari itu ia mempertanyakan usulan pergantian antar waktu dari kepengurusan Endang Putra Utama yang menurutnya tidak sah. 

"Sekali lagi saya jelaskan kami melaksanakan musda itu perintah DPP (Partai Golkar) ke provinsi, dari provinsi ke DPD II untuk segera melaksanakan musda, karena musda terakhir dilaksanakan 30 Januari 2021, karena jabatan pak Endang berakhir 5 Juni 2021 maka turunlah dari provinsi PLT dengan tugas melaksanakan musda," beber Soeharto.

Soeharto melanjutkan, saat itu dirinya hanya sebagai calon. Ada musda ia ikut mencalonkan diri dan ia terpilih.

"Musda itu perintah provinsi, kesalahan kami karena melakukan musda tanggal 26 Juni 2021 yang diperintahkan provinsi, padahal musda itu dihadiri pejabat-pejabat Pemkab Ogan Ilir. Jika itu tidak sah maka semua pelaksanaan musda se-Sumatera Selatan tidak sah karena itu bagian dari musda serentak yang diperintahkan DPP," jelas Seoharto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com