LABUAN BAJO, KOMPAS.com - FCM, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pacar, Kecamatan Pacar Kabupaten Mangga Barat, NTT, ditahan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, pada Rabu (14/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, menjelaskan, FCM ditahan atas dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan total senilai Rp 653.473.536.
Penahanan FCM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan 462/N.3.24/Fd.1/09/2022 tanggal 14 september 2022.
Baca juga: Buron 3 Tahun, Koruptor Dana BOS di Kepulauan Aru Ditangkap
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka FCM selama 20 (dua puluh) hari ke depan atau sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam ketentuan KUHAP,” kata Bambang.
Tersangka, lanjut dia, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena diduga telah merugikan negara uang negara.
“Ancaman pidana terhadap tersangka FCM yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Bambang kepada awak media di Kantor Kejari Manggarai Barat, Rabu sore.
Baca juga: Kejari Kota Bogor Serahkan Rp 900 Juta Lebih Uang Kasus Korupsi Dana BOS Ke Pemprov Jabar
Ia mengungkapkan, FCM disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.