LABUAN BAJO, KOMPAS.com - FCM, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pacar, Kecamatan Pacar Kabupaten Mangga Barat, NTT, ditahan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, pada Rabu (14/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, menjelaskan, FCM ditahan atas dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan total senilai Rp 653.473.536.
Penahanan FCM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan 462/N.3.24/Fd.1/09/2022 tanggal 14 september 2022.
Baca juga: Buron 3 Tahun, Koruptor Dana BOS di Kepulauan Aru Ditangkap
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka FCM selama 20 (dua puluh) hari ke depan atau sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam ketentuan KUHAP,” kata Bambang.
Tersangka, lanjut dia, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena diduga telah merugikan negara uang negara.
“Ancaman pidana terhadap tersangka FCM yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Bambang kepada awak media di Kantor Kejari Manggarai Barat, Rabu sore.
Baca juga: Kejari Kota Bogor Serahkan Rp 900 Juta Lebih Uang Kasus Korupsi Dana BOS Ke Pemprov Jabar
Ia mengungkapkan, FCM disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.